Sunday, 3 February 2013

Definisi Cybercrime


Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan kemajuan internet, dimana komputer-komputer didunia terhubung satu dengan yang lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan internet. Dengan kata lain, cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di Internet atau dunia maya.

Kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk antara lain sebagai berikut.

1.  Unauthorized access
Yaitu penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi. Biasanya, penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (pelakunya disebut cracker) atau hanya sekadar tertantang untuk menguji kemampuannya dan menguji keandalan sistem keamanan komputer yang disusupi (pelakunya disebut hacker)

2.  Illegal contents
Yaitu bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.

3.  Data forgery
Yaitu bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.

4.  Cyber espionage
Yaitu bentuk kejahatan dunia maya di lakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. kejahatan jenis ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.

5.  Offense against intellectual property
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaaan atas intelektual yang di miliki pihak lain di internet.

6.  Cyber sabotage and extortion
Yaitu bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program, atau jaringan komputer pihak lain. kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

7.  Phishing
Yaitu bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang di siapkan oleh pelaku. situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. korban kemudian dia minta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user ID, password , PIN , dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yand dapat merugikan korbannya.

8.  Infringements of privacy
Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain, maka dapat merugikan pemilik data.

9.  Carding
Yaitu kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian mengunakannya untuk transaksi di internet.

Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem keamanan jaringan. para pelaku carding (biasa disebut carder) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak diinstal website.

Dengan menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan masuk ke e-mail carder. selanjutnya, nomor kartu kredit tersebut dapat digunakan oleh carder untuk bertransaksi di internet.


Upaya- Upaya Penanggulangan Cybercrime telah banyak dilakukan, baik oleh lembaga-lembaga internasional, perusahaan-perusahaan multinasional, maupun pemerintah dari negara-negara yang ada.Contohnya pada OECD dan CE telah membuat panduan bagi pembuat kebijakan dinegara-negara anggotanya bagaimana cara untuk menanggulangi cybercrime dan telah mensurvei undang-undang di Negara yang bersangkutan dan memberikan usulan perubahan untuk menangani kejahatan di internet.

0 komentar:

Post a Comment

Himbauan Berkomentar !
1. Berkomentarlah menggunakan akun google
2. Tidak boleh spam dan harus sopan
3. Jangan tulis link aktif karena admin akan menghapusnya