Cybercrime
dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh
seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan kemajuan internet, dimana
komputer-komputer didunia terhubung satu dengan yang lain, cybercrime pun tidak
lepas dari peranan internet. Dengan kata lain, cybercrime dapat juga diartikan
sebagai kejahatan yang dilakukan di Internet atau dunia maya.
Kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk antara lain sebagai berikut.
1. Unauthorized access
Yaitu penyusupan
dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan
jaringan komputer yang disusupi. Biasanya, penyusupan dilakukan dengan tujuan
mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (pelakunya disebut cracker)
atau hanya sekadar tertantang untuk menguji kemampuannya dan menguji keandalan
sistem keamanan komputer yang disusupi (pelakunya disebut hacker)
2. Illegal contents
Yaitu bentuk
cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan
norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan
kekacauan.
3. Data forgery
Yaitu bentuk
cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.
4. Cyber espionage
Yaitu bentuk
kejahatan dunia maya di lakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau
negara lain untuk tujuan mata-mata. kejahatan jenis ini biasanya dilakukan
untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang
menjadi saingan bisnis.
5. Offense against intellectual property
Yaitu kejahatan
yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaaan atas intelektual yang di
miliki pihak lain di internet.
6. Cyber sabotage and extortion
Yaitu bentuk
kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program, atau jaringan komputer pihak lain.
kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau program tertentu yang
bersifat merusak. kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
7. Phishing
7. Phishing
Yaitu bentuk
kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan
data-data pribadinya ke situs yang di siapkan oleh pelaku. situs tersebut
dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan
tertentu. korban kemudian dia minta memberikan data-data pribadinya di situs
palsu tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user ID, password , PIN
, dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku
untuk hal-hal yand dapat merugikan korbannya.
8. Infringements of privacy
8. Infringements of privacy
Yaitu kejahatan
yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain, maka dapat merugikan
pemilik data.
9. Carding
9. Carding
Yaitu kejahatan
penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). penipuan tersebut
dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan
kemudian mengunakannya untuk transaksi di internet.
Carding dapat
dilakukan dengan mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan
sistem keamanan jaringan. para pelaku carding (biasa disebut carder) dapat
melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak diinstal
website.
Dengan
menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus jaringan komputer
yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut
kemudian direkam dan masuk ke e-mail carder. selanjutnya, nomor kartu kredit
tersebut dapat digunakan oleh carder untuk bertransaksi di internet.
Upaya- Upaya Penanggulangan
Cybercrime telah banyak dilakukan, baik oleh lembaga-lembaga internasional,
perusahaan-perusahaan multinasional, maupun pemerintah dari negara-negara yang
ada.Contohnya pada OECD dan CE telah membuat panduan bagi pembuat kebijakan dinegara-negara
anggotanya bagaimana cara untuk menanggulangi cybercrime dan telah mensurvei undang-undang di
Negara yang bersangkutan dan memberikan usulan perubahan untuk menangani
kejahatan di internet.
0 komentar:
Post a Comment
Himbauan Berkomentar !
1. Berkomentarlah menggunakan akun google
2. Tidak boleh spam dan harus sopan
3. Jangan tulis link aktif karena admin akan menghapusnya